Proyek
Rabat Beton Rp 5 M TA 2011 Diduga “Proyek Siluman”
Dolok Sanggul, Mimbar
Poyek rabat beton sebanyak 54 paket senilai Rp 5 miliar yang
alokasi anggaranya diperuntuhkan ke di Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim)
Humbahas tahun anggaran 2011 dari bantuan keuangan Provinsi Sumut diduga “proyek
siluman”. Pasalnya, menurut informasi berkembang Bupati Humbahas tidak ada
mengeluarkan surat keputusan agar pekerjaan itu segera dilaksanakan.
Sebaliknya, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi
mengeluarkan disposisinya bernomor 3327 tanggal 6 Desember 2011 terkait surat Sekda
Provinsi Sumut bernomor 903/13194/2011 tertanggal 30 Nopember 2011 disebutkan
dipelajari.
Kepada Wartawan Rabu (3/11) Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala
Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit SH mengatakan sepengetahuannya
tidak ada surat Bupati Humbahas atas dasar kegiatan itu untuk dikerjakan di
akhir tahun.
“sepengetahuan saya tidak ada”, ujar Thomson via pesan
singkat ketika diberi pertanyaan ada tidak surat Bupati masuk ke hukor untuk
pekerjaan itu dikerjakan akhir bulan.
Sekaitan itu lagi, dari berita sebelumnya proyek rabat
beton yang dikerjakan ternyata tidak diketahui oleh DPRD Humbahas. Soalnya,
anggaran itu yang diperuntuhkan tidak diketahui kapan dikucurkan dan lagi tidak
pernah dibahas oleh DPRD Humbahas.
Malahaan, dari dengar pendapat sekaitan LKPJ Bupati
Humbahas TA 2011, dinas tarukim beralasan bahwa pekerjaan itu dikerjakan
dikarenakan adanya surat Sekda Provinsi tersebut menyangkut adanya bantuan
keuangan Provinsi Sumut.
Sekaitan itu, Burju Sihombing SH pendiri lembaga advokasi
masyarakat Humbahas juga mengiyakan bahwa proyek rabat beton sebanyak 54 paket
diduga proyek siluman. Menurutnya, setiap namanya kegiatan baik itu anggarannya
dari APBD sendiri maupun dari Provinsi dan Pusat tetap saja harus ada kebijakan
Bupati selaku kepala daerah untuk memutuskan agar pekerjaan itu dilaksanakan.
Namun, apabila tidak ada keputusan Bupati Humbahas yang
adminitrasinya masuk ke secretariat daerah bagian hukum dan organisasi, maka bisa
lagi dikatakan kegiatan itu cacat hukum dalam pelaksanaan kegiatannya, kata
Burju.
Selain itu Burju juga mengakui, pembangunan yang dilakukan
selama ini tidak efektif dan efisien karena dikerjakan bukan secara
berlangsung. Pasalnya, setiap kegiatan yang dikerjakan selalu dipecah-pecah
yang padahalnya kegiatan itu jelas sudah mengarah kemana.
“hal ini seperti kejadian di Desa Nagasaribu Kecamatan
Lintong Nihuta anggarannya dari Provinsi dalam kegiatan pengairan dikerjakan
hanya 150 meter. Sedangkan dalam pengajuan sebelum anggaran dari Provinsi itu
turun harusnya 800 meter.
Makanya dari itu
semua, pembangunan selama ini tidak efektif dan efisien karena tidak matang
perencanaan dan selalu dipecah-pecah tanpa arah yang jelas. Bupati harusnya
lebih cermat mengetahui arah kemana peruntuhan anggaranya,” harap Burju. (Fir)
Komentar
Posting Komentar