Palsukan indentitas, Salah Seorang Anggota Panwaslu Humbahas Minta Dipidanakan
 
Doloksanggul,Mimbar
Anggota PANWASLU Kab Humbahas Taslim Bancin SPi diduga kuat memanipulasi data kependudukan nya agar dapat diterima menjadi  anggota Panwaslu di Kabupaten Humbahas. Hal ini terungkap dari keterangan ketua Lembaga Advokasi Hukum Masyarakat Humbahas (LAMHAS) Burju Sihombing SH kepada wartawan di kantor LAMHAS Lintongni Huta 20 Nov 2012.
            Menurut Burju Sihombing SH dari fakta dan bukti yang diperoleh Lamhas. anggota Panwaslu Humbahas TB terbukti pada dasarnya bukanlah penduduk daerah Kab Humbahas sesuai dengan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah No 470/620/2012 tentang status kependudukan TB.
            Dalam keterangan yang diberikan Dinas Dukcatpil Tapteng Taslim Bancin benar terdata sebagai penduduk Kelurahan Aek Sitio tio Kecamatan Pandan Kab Tapanuli Trngah  beralamat di jln Dangol Lumban Tobing terhitung sejak  tanggal 16 APRIL 2012. Sesuai persyaratan untuk penerimaan anggota panwaslu Kabupaten/Kota adalah harus berdomisili di kabupaten/ kota yang dia daftarkan ujar Burju Sihombing SH.
            Status kependudukan TB bukan lagi penduduk Humbahas dikuatkan oleh surat keterangan Kepala Desa Tarabintang kecamatan Tarabintang Albinus Tumanggor dalam suratnya No 470/2001/XI/2012 yang menerangkan bahwa Taslim Bancin benar pernah mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Tapanuli Tengah. Pada tag 16 April 2012., dari fakta serta bukti yang didapat oleh LAMHAS dapat disimpulkan bahwa Taslim Bancin telah memberikan keterangan palsu agar KTP nya dapt diterbitkan dari daerah Kab Humbahas .sebagai syarat penerimaan Panwaslu Kabupaten Humbahas.
            Perbuatan Taslim Bancin yang memenipulasi data kependudukan agar bias menjadi anggota Panwaslu Humbahas, sudah melanggar UU RI No 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilu ,pasal 85 huruf g. dan untuk itu Lamhas telah melaporkan kecurangan atau pelanggaran hokum yang dilakukan Taslim Bancin kepada Panwaslu Sumut agar Taslim Bancin diberhentikan dari anggota Panwaslu Kabupaten Humbahas sekaligus bila perlu dipidanakan.
            Burju juga mengingatkan kasus 4 orang komisioner KPU Kabupaten Humbahas yang terpidana atas kasusu yang serupa dengan kasus Taslim Bancin, untuk itu Panwaslu Sumut agar tidak main main terhadap laporan Lamhas karena apabila panwas Sumut tidak menanggapi laporan kami ini maka pihak lamhas akan melaporkanya ke DKKP (Fir)
           

Komentar