Palsukan indentitas, Salah Seorang Anggota Panwaslu Humbahas Minta Dipidanakan
Doloksanggul,Mimbar
Anggota PANWASLU Kab Humbahas Taslim Bancin SPi diduga kuat
memanipulasi data kependudukan nya agar dapat diterima menjadi anggota Panwaslu di Kabupaten Humbahas. Hal ini
terungkap dari keterangan ketua Lembaga Advokasi Hukum Masyarakat Humbahas
(LAMHAS) Burju Sihombing SH kepada wartawan di kantor LAMHAS Lintongni Huta 20
Nov 2012.
Menurut
Burju Sihombing SH dari fakta dan bukti yang diperoleh Lamhas. anggota Panwaslu
Humbahas TB terbukti pada dasarnya bukanlah penduduk daerah Kab Humbahas sesuai
dengan surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah
No 470/620/2012 tentang status kependudukan TB.
Dalam
keterangan yang diberikan Dinas Dukcatpil Tapteng Taslim Bancin benar terdata
sebagai penduduk Kelurahan Aek Sitio tio Kecamatan Pandan Kab Tapanuli
Trngah beralamat di jln Dangol Lumban
Tobing terhitung sejak tanggal 16 APRIL
2012. Sesuai persyaratan untuk penerimaan anggota panwaslu Kabupaten/Kota
adalah harus berdomisili di kabupaten/ kota yang dia daftarkan ujar Burju
Sihombing SH.
Status
kependudukan TB bukan lagi penduduk Humbahas dikuatkan oleh surat keterangan
Kepala Desa Tarabintang kecamatan Tarabintang Albinus Tumanggor dalam suratnya
No 470/2001/XI/2012 yang menerangkan bahwa Taslim Bancin benar pernah
mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Tapanuli Tengah.
Pada tag 16 April 2012., dari fakta serta bukti yang didapat oleh LAMHAS dapat
disimpulkan bahwa Taslim Bancin telah memberikan keterangan palsu agar KTP nya
dapt diterbitkan dari daerah Kab Humbahas .sebagai syarat penerimaan Panwaslu
Kabupaten Humbahas.
Perbuatan
Taslim Bancin yang memenipulasi data kependudukan agar bias menjadi anggota
Panwaslu Humbahas, sudah melanggar UU RI No 15 Tahun 2011 tentang
Penyelengaraan Pemilu ,pasal 85 huruf g. dan untuk itu Lamhas telah melaporkan
kecurangan atau pelanggaran hokum yang dilakukan Taslim Bancin kepada Panwaslu
Sumut agar Taslim Bancin diberhentikan dari anggota Panwaslu Kabupaten Humbahas sekaligus bila perlu dipidanakan.
Burju juga
mengingatkan kasus 4 orang komisioner KPU Kabupaten Humbahas yang terpidana
atas kasusu yang serupa dengan kasus Taslim Bancin, untuk itu Panwaslu Sumut
agar tidak main main terhadap laporan Lamhas karena apabila panwas Sumut tidak
menanggapi laporan kami ini maka pihak lamhas akan melaporkanya ke DKKP (Fir)
Komentar
Posting Komentar