“ Sadiss,.!!“ Bupati Minta Ketua DPRD Kosongkan Rumah Dinas Sekda


Doloksanggul,Mimbar
          Entah angin apa yang menyebabkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor melayangkan surat kepada ketua DPRD, Manaek Hutasoit yang berisikan permintaan untuk mengosongkan rumah dinas Sekda yang didiaminya bersama keluarga nya. Dihuninya rumah dinas Sekda ini menurut Manaek Hutasoit, berdasarkan surat yang disampaikannya atas permintaan pinjam pakai, permintaan ini dilakukan menunggu rumah pribadi milik ketua DPRD selesai direnovasi.
            “ Tindak lanjut atas surat tersebut ditanggapi oleh pernyataan mantan Plt. Sekda yang saat itu dijabat bapak AP. Marbun, yang mengaku bahwa permintaan pinjam pakai rumah dinas sekda disetujui. Atas dasar itu, kepala bagian umum setdakab menyerahkan kunci rumah, lalu saya memutuskan membawa keluarga tinggal di rumah itu. Akan tetapi kondisi terkini justru terbalik, dengan mengatakan saya tidak mendapat persetujuan dan rumah tersebut sejatinya diperuntukan bagi pejabat sekda “ tukasnya kepada media Jumat,(14/9/2018) di Doloksanggul.
            Ditanya perasaan, Manaek mengaku cukup kecewa dan dipandang tidak ada rasa saling menghargai dan menghormati. Terlepas dari sisi pejabat, paling tidak dari sisi kemanusiaan pun sepertinya tidak ada lagi. Karena selain disurati, seorang oknum PNS juga diperintahkan mengambil gambar perabotan yang ada di dalam rumah tersebut. Hebatnya,lagi, Pengambilan gambar dengan menggunkan kamera itu tanpa ada nya izin atau pemberitahuan kepada penghuni rumah, seraya disaksikan para pramu wisma.
            Bicara hak tegas Manaek “, tentu hak saya menjadi skala prioritas dibanding  penjabat Sekda. Sebab, sepengetahuan saya belum ada regulasi yang mengikat untuk dipenuhi kebutuhan rumah dinas bagi Jabatan Sekda. Akan tetapi, hak seorang pimpinan DPRD justru diatur dalam Undang-Undang yang nota bene peraturan yang lebih tinggi dari peraturan-peraturan lainnya. Seharusnya Bupati memahami hal itu.
            Sepatutnya, Bupati juga wajib melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 pasal 9 dan 13 yang isinya pemerintah wajib menyediakan rumah dinas bagi pimpinan DPRD. Kurang elok, jika harus terjadi seperti ini saya rasa “ ketusnya dengan mimik geram.
            Dilansir melalui keterangan pers salah satu media local, Bupati Humbang Hasundutan melalui Sekda Drs. Tonny Sihombing,Msi kepada wartawan membenarkan adanya surat tersebut, tertanggal 31 agustus 2018. Dirinya juga mengaku bahwa alasan Bupati menyurati ketua DPRD untuk mengosongkan rumah dinas dikarenakan rumah yang ditempati beliau peruntukan nya buat penjabat Sekda dan bukan ketua DPRD.
            Dalam keterangan itu, Sekda juga mengemukakan bahwa sebelum dilayangkan nya surat permintaan menggosongkan, Bupati telah berulang kali secara pribadi dan kekeluargaan memohon kepada ketua DPRD agar mengosongkan rumah dinas tersebut. Namun ketua DPRD ngotot untuk tinggal hingga akhir 2018” ujarnya. (Fir)
           Foto : Rumah Dinas Sekda

Komentar