“ Sadiss,.!!“ Bupati Minta Ketua DPRD Kosongkan Rumah Dinas Sekda
Doloksanggul,Mimbar
Entah angin apa yang
menyebabkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor melayangkan
surat kepada ketua DPRD, Manaek Hutasoit yang berisikan permintaan untuk
mengosongkan rumah dinas Sekda yang didiaminya bersama keluarga nya. Dihuninya
rumah dinas Sekda ini menurut Manaek Hutasoit, berdasarkan surat yang
disampaikannya atas permintaan pinjam pakai, permintaan ini dilakukan menunggu
rumah pribadi milik ketua DPRD selesai direnovasi.
“ Tindak lanjut atas surat tersebut ditanggapi oleh
pernyataan mantan Plt. Sekda yang saat itu dijabat bapak AP. Marbun, yang
mengaku bahwa permintaan pinjam pakai rumah dinas sekda disetujui. Atas dasar
itu, kepala bagian umum setdakab menyerahkan kunci rumah, lalu saya memutuskan
membawa keluarga tinggal di rumah itu. Akan tetapi kondisi terkini justru
terbalik, dengan mengatakan saya tidak mendapat persetujuan dan rumah tersebut
sejatinya diperuntukan bagi pejabat sekda “ tukasnya kepada media
Jumat,(14/9/2018) di Doloksanggul.
Ditanya perasaan, Manaek mengaku cukup kecewa dan
dipandang tidak ada rasa saling menghargai dan menghormati. Terlepas dari sisi
pejabat, paling tidak dari sisi kemanusiaan pun sepertinya tidak ada lagi.
Karena selain disurati, seorang oknum PNS juga diperintahkan mengambil gambar
perabotan yang ada di dalam rumah tersebut. Hebatnya,lagi, Pengambilan gambar
dengan menggunkan kamera itu tanpa ada nya izin atau pemberitahuan kepada
penghuni rumah, seraya disaksikan para pramu wisma.
Bicara hak tegas Manaek “, tentu hak saya menjadi skala
prioritas dibanding penjabat Sekda.
Sebab, sepengetahuan saya belum ada regulasi yang mengikat untuk dipenuhi
kebutuhan rumah dinas bagi Jabatan Sekda. Akan tetapi, hak seorang pimpinan
DPRD justru diatur dalam Undang-Undang yang nota bene peraturan yang lebih
tinggi dari peraturan-peraturan lainnya. Seharusnya Bupati memahami hal itu.
Sepatutnya, Bupati juga wajib melaksanakan Peraturan
Pemerintah nomor 18 tahun 2017 pasal 9 dan 13 yang isinya pemerintah wajib
menyediakan rumah dinas bagi pimpinan DPRD. Kurang elok, jika harus terjadi
seperti ini saya rasa “ ketusnya dengan mimik geram.
Dilansir melalui keterangan pers salah satu media local,
Bupati Humbang Hasundutan melalui Sekda Drs. Tonny Sihombing,Msi kepada
wartawan membenarkan adanya surat tersebut, tertanggal 31 agustus 2018. Dirinya
juga mengaku bahwa alasan Bupati menyurati ketua DPRD untuk mengosongkan rumah
dinas dikarenakan rumah yang ditempati beliau peruntukan nya buat penjabat
Sekda dan bukan ketua DPRD.
Dalam keterangan itu, Sekda juga mengemukakan bahwa
sebelum dilayangkan nya surat permintaan menggosongkan, Bupati telah berulang
kali secara pribadi dan kekeluargaan memohon kepada ketua DPRD agar mengosongkan
rumah dinas tersebut. Namun ketua DPRD ngotot untuk tinggal hingga akhir 2018”
ujarnya. (Fir)
Foto : Rumah Dinas Sekda
Komentar
Posting Komentar