" Sadiss,..! " Tak hanya dipecat Sepihak, Gaji Kadus juga Belum dibayar 3 tahun
Mimbar, Bhaktiraja
Kebijakan
pemerintah pusat yang menggelontorkan anggaran secara langsung ke Desa merupahkan
langkah konkret dalam melakukan percepatan pembangunan secara merata di seluruh
Indonesia. Mamfaat dari program tersebut diakui benar-benar memberi perubahan
yang nyata bagi masyarakat, khususnya sector pembangunan. Kebijakan anggaran
pemerintah pusat yang mana disebut Dana Desa ini diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, khusunya di desa. Akan tetapi, tak jarang terjadi
persoalan dikarenakan pemamfaatan dana desa itu sendiri. Hal tersebut tentunya
dipicu oleh adanya ketidakjujuran atau sikap saling curiga serta keserakahan
ketika berhadapan dengan yang nama nya UANG.
Salah satu contoh kasus datang dari Desa Londut
– Marbun Dolok kecamatan Bhaktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Terdapat sebuah perseteruan antara kepala desa, Dahlan Banjarnahor dengan
kepala dusun (kadus), Holben Lumba gaol. Kepala dusun 1 ini dalam konfirmasi
nya kepada wartawan Sabtu kemarin,(11/8/2018) mengaku tidak mengetahui secara
jelas apa yang melatarbelakangi Kepala desa nya menyampaikan surat
pemberhentian dirinya sebagai kepala dusun. Sementara Holben mengaku bahwa
kedudukannya sebagai kepala dusun merupakan pilihan warga. Yang paling
mengerikan, Dirinya juga mengeluhkan bahwa sudah 3 (tiga) tahun Ia tidak
mendapatkan hak nya berupa honor sebagai Kepala dusun.
“ saya
tidak tahu, mengapa kepala desa bersikap sentiment terhadap saya. Namun awal
kemarahan beliau ini (kades-red) ketika kami berada di sebuah warung kopi.
Tiba-tiba saja kepala desa menaruh rasa curiga terhadap saya, dengan menuduh
saya melaporkan pelaksanaan dana desa kepada salah satu oknum pekerja media
cetak. Padahal kenyataan nya saya tidak tahu menahu soal yang dimaksudkan. Kemarahan beliau itu terus berlarut hingga
honor saya tidak dibayarkan selama 3 (tiga) tahun. Parahnya lagi, pak kepala
desa justru melayangkan surat pemberhentian tanpa alasan. Sementara kapasitas
saya sebagai Kadus atas pilihan warga dan bukan diangkat Kepala Desa ” kata
Holben melalui saluran selular.
“ jikalau
saya diminta berhenti, itu bisa dapat saya terima. Namun setidaknya honor saya
selama 3 (tiga) tahun dibayar. Kepala desa selaku pengelola anggaran dana desa,
setiap kali ditanya malah mengarahkan saya memintanya ke kabupaten. “ Minta aja
ke atas karena sudah dikembalikan” ujar nya menirukan.
Kepala desa
londut Marbun Dolok, Dahlan Banjarnahor yang berkali-kali dikonfirmasi oleh
awak media melalui telepon genggam milik nya dengan nomor +6282160692710 belum
bersedia menjawab panggilan. Saat dimintai kesediaan waktunya melalui layanan
sms, juga tidak memberikan jawaban. (Fir)
Foto : Kepala Dusun 1, Desa Londut Kecamatan Bhaktiraja
Komentar
Posting Komentar