" Sadiss,..! " Tak hanya dipecat Sepihak, Gaji Kadus juga Belum dibayar 3 tahun

Mimbar, Bhaktiraja
          Kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan anggaran secara langsung ke Desa merupahkan langkah konkret dalam melakukan percepatan pembangunan secara merata di seluruh Indonesia. Mamfaat dari program tersebut diakui benar-benar memberi perubahan yang nyata bagi masyarakat, khususnya sector pembangunan. Kebijakan anggaran pemerintah pusat yang mana disebut Dana Desa ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusunya di desa. Akan tetapi, tak jarang terjadi persoalan dikarenakan pemamfaatan dana desa itu sendiri. Hal tersebut tentunya dipicu oleh adanya ketidakjujuran atau sikap saling curiga serta keserakahan ketika berhadapan dengan yang nama nya UANG.
             Salah satu contoh kasus datang dari Desa Londut – Marbun Dolok kecamatan Bhaktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Terdapat sebuah perseteruan antara kepala desa, Dahlan Banjarnahor dengan kepala dusun (kadus), Holben Lumba gaol. Kepala dusun 1 ini dalam konfirmasi nya kepada wartawan Sabtu kemarin,(11/8/2018) mengaku tidak mengetahui secara jelas apa yang melatarbelakangi Kepala desa nya menyampaikan surat pemberhentian dirinya sebagai kepala dusun. Sementara Holben mengaku bahwa kedudukannya sebagai kepala dusun merupakan pilihan warga. Yang paling mengerikan, Dirinya juga mengeluhkan bahwa sudah 3 (tiga) tahun Ia tidak mendapatkan hak nya berupa honor sebagai Kepala dusun.
            “ saya tidak tahu, mengapa kepala desa bersikap sentiment terhadap saya. Namun awal kemarahan beliau ini (kades-red) ketika kami berada di sebuah warung kopi. Tiba-tiba saja kepala desa menaruh rasa curiga terhadap saya, dengan menuduh saya melaporkan pelaksanaan dana desa kepada salah satu oknum pekerja media cetak. Padahal kenyataan nya saya tidak tahu menahu soal yang dimaksudkan.  Kemarahan beliau itu terus berlarut hingga honor saya tidak dibayarkan selama 3 (tiga) tahun. Parahnya lagi, pak kepala desa justru melayangkan surat pemberhentian tanpa alasan. Sementara kapasitas saya sebagai Kadus atas pilihan warga dan bukan diangkat Kepala Desa ” kata Holben melalui saluran selular.
            “ jikalau saya diminta berhenti, itu bisa dapat saya terima. Namun setidaknya honor saya selama 3 (tiga) tahun dibayar. Kepala desa selaku pengelola anggaran dana desa, setiap kali ditanya malah mengarahkan saya memintanya ke kabupaten. “ Minta aja ke atas karena sudah dikembalikan” ujar nya menirukan.
            Kepala desa londut Marbun Dolok, Dahlan Banjarnahor yang berkali-kali dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon genggam milik nya dengan nomor +6282160692710 belum bersedia menjawab panggilan. Saat dimintai kesediaan waktunya melalui layanan sms, juga tidak memberikan jawaban. (Fir)
Foto : Kepala Dusun 1, Desa Londut Kecamatan Bhaktiraja 

Komentar