Keputusan Hasil Hak Angket Tak Jelas, PIJAR KEADILAN akan Somasi DPRD Humbahas
Humbahas,Mimbar
Prahara
Hak angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang ditetapkan pada Rabu,(13/9/2017) lalu terhadap kebijakan
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor,SE selama memegang kedali
kepemimpinan sepertinya kian surut tak berbekas. Pasca dilaksanakannya sejumlah pemeriksaan
oleh sembilan orang dewan panitia angket, hingga merujuk pada pengambilan
kesimpulan setelah melalui rapat internal dengan batas waktu kerja 60 hari,
situasi politik di kabupaten Humbang Hasundutan terkesan “ mendung dan kelabu ”.
Kobaran spirit
hak angket DPRD semakin kuncup dan padam setelah dilaksanakan nya paripurna
internal tentang penyampaian laporan hasil penyelidikan panitia angket kepada
pimpinan dewan beberapa waktu lalu. Sangat ironis dan memilukan, sembilan anggota
panitian angket yang tergabung dari perwakilan fraksi yakni, PDIP, GERINDRA,
GOLKAR, AMANAT DEMOKRAT dan HANURA dalam laporannya yang disampaikan oleh ketua
Pansus Bangun Silaban,SE menyatakan
bahwa penyelidikan angket terpaksa dihentikan. Mengingat tidak ditemukannya
pelanggaran pada pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada Bupati Humbang
Hasundutan. Padahal sebelumnya, tercetus 9 (Sembilan ) point kesalahan dan
pelanggaran yang dilakukan Bupati menurut analisis para anggota dewan sehingga
mendasari terbentuknya pansus angket.
Hebat nya
lagi, penghentian penyelidikan panitia angket tersebut tanpa melakukan
pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dalam hal ini tertuduh atau Bupati. Selain
itu, mekanisme penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus terkesan tidak
mengedepankan azas profesionalisme. Sehingga mekanisme pelaksanaan penyelidikan
yang dilakukan oleh Pansus angket berpotensi menyimpang dari standard operasional
prosedur ( SOP ) atau tata cara angket yang ditentukan dalam Tatib DPRD. Dengan
demikian, angket dimaksud dapat dikategorikan cacat hukum. Apalagi DPRD Humbang
Hasundutan belum menyampaikan secara resmi apa yang menjadi keputusan lembaga
dalam menyikapi paripurna internal laporan pansus angket.
Menyikapi situasi
tersebut, demi keadilan dan kepastian hukum DPW lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Pijar keadilan Sumatera Utara (Sumut) melalui Osborn Siahaan Kamis,(8/6/2018)
selaku ketua mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi kepada lembaga
DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terkait legitiminasi keputusan
hasil angket yang sudah ditetapkan. Menurut Osborn, pihak nya akan mendesak DPRD
untuk segera memberikan keputusan secara kelembagaan melalui sidang paripurna. Dan
bukan justru menutup buku hak angket dengan paripurna laporan hasil
penyelidikan sementara oleh Pansus angket itu sendiri. Dengan kata lain, paripurnma
kesimpulan hak angket DPRD Humbang Hasundutan bukan merupakan keputusan
kelembagaan DPRD.
Keputusan
kelembagaan yang nantinya dikeluarkan oleh DPRD melalui sidang paripurna tentang
hasil angket akan menjadi keputusan yang berkekuatan hukum. Sekaligus menjadi dasar
dilakukan nya gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas
keputusan hak angket apabila berpotensi cacat hukum.
Ketua
panitia angket, DPRD Humbang Hasundutan Bangun Silaban,SE yang dikonfirmasi
wartawan beberapa waktu lalu justru mengatakan bahwa hasil pansus angket sudah
dilaporkan kepada pimpinan dewan. Dirinya mengaku bahwa pihaknya siap apabila
ada lembaga yang ingin membawa hasil angket tersebut ke lembaga hukum untuk
dikaji lebih lanjut. (Fir)
Foto :
Berita Koran sebelumnya
Komentar
Posting Komentar