Keputusan Hasil Hak Angket Tak Jelas, PIJAR KEADILAN akan Somasi DPRD Humbahas


Humbahas,Mimbar
Prahara Hak angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang ditetapkan pada Rabu,(13/9/2017) lalu terhadap kebijakan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor,SE selama memegang kedali kepemimpinan sepertinya kian surut tak berbekas.  Pasca dilaksanakannya sejumlah pemeriksaan oleh sembilan orang dewan panitia angket, hingga merujuk pada pengambilan kesimpulan setelah melalui rapat internal dengan batas waktu kerja 60 hari, situasi politik di kabupaten Humbang Hasundutan terkesan “ mendung dan kelabu ”.
Kobaran spirit hak angket DPRD semakin kuncup dan padam setelah dilaksanakan nya paripurna internal tentang penyampaian laporan hasil penyelidikan panitia angket kepada pimpinan dewan beberapa waktu lalu. Sangat ironis dan memilukan, sembilan anggota panitian angket yang tergabung dari perwakilan fraksi yakni, PDIP, GERINDRA, GOLKAR, AMANAT DEMOKRAT dan HANURA dalam laporannya yang disampaikan oleh ketua Pansus Bangun Silaban,SE  menyatakan bahwa penyelidikan angket terpaksa dihentikan. Mengingat tidak ditemukannya pelanggaran pada pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada Bupati Humbang Hasundutan. Padahal sebelumnya, tercetus 9 (Sembilan ) point kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan Bupati menurut analisis para anggota dewan sehingga mendasari terbentuknya pansus angket.
Hebat nya lagi, penghentian penyelidikan panitia angket tersebut tanpa melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dalam hal ini tertuduh atau Bupati. Selain itu, mekanisme penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus terkesan tidak mengedepankan azas profesionalisme. Sehingga mekanisme pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus angket berpotensi menyimpang dari standard operasional prosedur ( SOP ) atau tata cara angket yang ditentukan dalam Tatib DPRD. Dengan demikian, angket dimaksud dapat dikategorikan cacat hukum. Apalagi DPRD Humbang Hasundutan belum menyampaikan secara resmi apa yang menjadi keputusan lembaga dalam menyikapi paripurna internal laporan pansus angket.
Menyikapi situasi tersebut, demi keadilan dan kepastian hukum DPW lembaga swadaya masyarakat (            LSM) Pijar keadilan  Sumatera Utara (Sumut) melalui Osborn Siahaan Kamis,(8/6/2018) selaku ketua mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi kepada lembaga DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terkait legitiminasi keputusan hasil angket yang sudah ditetapkan. Menurut Osborn, pihak nya akan mendesak DPRD untuk segera memberikan keputusan secara kelembagaan melalui sidang paripurna. Dan bukan justru menutup buku hak angket dengan paripurna laporan hasil penyelidikan sementara oleh Pansus angket itu sendiri. Dengan kata lain, paripurnma kesimpulan hak angket DPRD Humbang Hasundutan bukan merupakan keputusan kelembagaan DPRD.
Keputusan kelembagaan yang nantinya dikeluarkan oleh DPRD melalui sidang paripurna tentang hasil angket akan menjadi keputusan yang berkekuatan hukum. Sekaligus menjadi dasar dilakukan nya gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas keputusan hak angket apabila berpotensi cacat hukum.  
Ketua panitia angket, DPRD Humbang Hasundutan Bangun Silaban,SE yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu justru mengatakan bahwa hasil pansus angket sudah dilaporkan kepada pimpinan dewan. Dirinya mengaku bahwa pihaknya siap apabila ada lembaga yang ingin membawa hasil angket tersebut ke lembaga hukum untuk dikaji lebih lanjut. (Fir)
Foto : Berita Koran sebelumnya



         

Komentar