Diduga Laporan Pansus “Berbau Mistik “ , LSM PK Minta Ombudsman RI Teliti Penyelidikan Hak Angket DPRD Humbahas
Humbahas,Mimbar
Bercak-bercak
kebohongan dan konspirasi tidak sehat terus mekar dan menghiasi tatanan pemerintahan
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Desas desus hasil akhir hak angket DPRD yang digulirkan
pada Rabu,(13/9/2017)
lalu terhadap
kebijakan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor,SE selama memegang kedali
kepemimpinan yang dinilai melanggar peratura masih menjadi perguncingan
masyarakat serta dinantikan public. Sejumlah component masyarakat dengan
berpedoman pada pasal 28f UUD 1945 berpendapat bahwa telah terjadi sebuah bargaining politik
kepentingan antara legislatif dengan eksekutif atas penyelesaian hak angket
DPRD beberapa waktu lalu.
Anggapan tersebut
disampaikan mengingat metode penyelidikan yang dilakukan oleh Sembilan (9)
anggota panitia hak angket DPRD dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur sebagaimana
yang diamanatkan dalam tata tertib DPRD yang sudah disepakati bersama. Personel
hak angket yang terdiri dari perwakilan fraksi, yakni Parulian Simamora dan
Marolop manik dari Golkar, Moratua Gajah dan Candra Mahulae dari Gerindra,
Martini Purba dari Hanura, Timbul Tinanbunan dari PKB dan Bangun Silaban selaku
ketua dari partai Demokrat ketika disinggung oleh sejumlah element masyarakat
dan penggiat media seakan menyembunyikan sesuatu. Dan justru mengaku bahwa
pansus angket sudah bubar, tanpa dapat memberikan penjelasan yang logis tentang
apa yang menjadi hasil dan kesimpulan yang real dari penyelidikan yang mereka
lakukan terhadap kebijakan Bupati yang dianggap melanggar UU nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah.
Menyikapi
situasi ini, ketua DPC lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Pijar keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan Porman Tobing yang
ditemui awak media Selasa,(26/6/2018) di Doloksanggul mengatakan bahwa
berdasarkan kordinasi dengan pimpinan DPW Sumut pihaknya berencana melayangkan
somasi kepada lembaga DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terkait
legitiminasi keputusan Pansus hak angket. Menurut Porman tindak lanjut dari
somasi yang nantinya disampaikan akan diteruskan ke Ombudsman RI, dengan
memohon agar dilakukannya penelitian terhadap metode penyelidikan dan hasil
penyelidikan pansus hak angket DPRD.
Porman menegaskan bahwa pihak nya akan
bermohon kepada pengurus pimpinan pusat agar DPP LSM Pijar Keadilan yang di Jakarta
bersedia meminta kepada Ombudsman RI untuk dapat mengeluarkan rekomendasi dari
hasil penelitian yang dilakukan. Seperti apa rekomendasinya, itu yang perlu
diketahui.
Mantan ketua Panitia hak angket DPRD Bangun
Silaban,SE ketika dikonfirmasi media via
selular nya Selasa,(26/6/2018) menanggapi somasi dan permintaan salah satu
lembaga kepada Ombudsman RI untuk meneliti metode pelaksanaan hak angket yang
dilakukan oleh pihak nya belum lama ini, mengaku tidak mempermasalahkan hal
tersebut. Dirinya justru mempersilahkan bagi lembaga mana pun, untuk menguji
hasil hak angket yang sudah mereka laporkan dalam ruang rapat paripurna DPRD
pada Kamis,(21/12/2017) lalu. “ Kalau ada lembaga yang ingin menguji ini, ya
silah kan saja. Sebab itu menurut saya hak daripada mereka “ katanya. (Fir)
Foto : Sembilan
(9) point materi penyelidikan Panitia hak angket DPRD Kabupaten Humbahas.
Komentar
Posting Komentar