Diduga Laporan Pansus “Berbau Mistik “ , LSM PK Minta Ombudsman RI Teliti Penyelidikan Hak Angket DPRD Humbahas

Humbahas,Mimbar
Bercak-bercak kebohongan dan konspirasi tidak sehat terus mekar dan menghiasi tatanan pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).  Desas desus hasil akhir hak angket DPRD yang digulirkan pada Rabu,(13/9/2017) lalu terhadap kebijakan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor,SE selama memegang kedali kepemimpinan yang dinilai melanggar peratura masih menjadi perguncingan masyarakat serta dinantikan public. Sejumlah component masyarakat dengan berpedoman pada pasal 28f UUD 1945 berpendapat bahwa  telah terjadi sebuah bargaining politik kepentingan antara legislatif dengan eksekutif atas penyelesaian hak angket DPRD beberapa waktu lalu.
Anggapan tersebut disampaikan mengingat metode penyelidikan yang dilakukan oleh Sembilan (9) anggota panitia hak angket DPRD dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diamanatkan dalam tata tertib DPRD yang sudah disepakati bersama. Personel hak angket yang terdiri dari perwakilan fraksi, yakni Parulian Simamora dan Marolop manik dari Golkar, Moratua Gajah dan Candra Mahulae dari Gerindra, Martini Purba dari Hanura, Timbul Tinanbunan dari PKB dan Bangun Silaban selaku ketua dari partai Demokrat ketika disinggung oleh sejumlah element masyarakat dan penggiat media seakan menyembunyikan sesuatu. Dan justru mengaku bahwa pansus angket sudah bubar, tanpa dapat memberikan penjelasan yang logis tentang apa yang menjadi hasil dan kesimpulan yang real dari penyelidikan yang mereka lakukan terhadap kebijakan Bupati yang dianggap melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Menyikapi situasi ini, ketua DPC lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Pijar keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan Porman Tobing yang ditemui awak media Selasa,(26/6/2018) di Doloksanggul mengatakan bahwa berdasarkan kordinasi dengan pimpinan DPW Sumut pihaknya berencana melayangkan somasi kepada lembaga DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terkait legitiminasi keputusan Pansus hak angket. Menurut Porman tindak lanjut dari somasi yang nantinya disampaikan akan diteruskan ke Ombudsman RI, dengan memohon agar dilakukannya penelitian terhadap metode penyelidikan dan hasil penyelidikan pansus hak angket DPRD.
 Porman menegaskan bahwa pihak nya akan bermohon kepada pengurus pimpinan pusat agar DPP LSM Pijar Keadilan yang di Jakarta bersedia meminta kepada Ombudsman RI untuk dapat mengeluarkan rekomendasi dari hasil penelitian yang dilakukan. Seperti apa rekomendasinya, itu yang perlu diketahui.
 Mantan ketua Panitia hak angket DPRD Bangun Silaban,SE  ketika dikonfirmasi media via selular nya Selasa,(26/6/2018) menanggapi somasi dan permintaan salah satu lembaga kepada Ombudsman RI untuk meneliti metode pelaksanaan hak angket yang dilakukan oleh pihak nya belum lama ini, mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya justru mempersilahkan bagi lembaga mana pun, untuk menguji hasil hak angket yang sudah mereka laporkan dalam ruang rapat paripurna DPRD pada Kamis,(21/12/2017) lalu. “ Kalau ada lembaga yang ingin menguji ini, ya silah kan saja. Sebab itu menurut saya hak daripada mereka “ katanya. (Fir)
Foto : Sembilan (9) point materi penyelidikan Panitia hak angket DPRD Kabupaten Humbahas. 


Komentar