Iwan Fals : “ Wahai Presiden, Mohon Ciptakan Peraturan Yang Sehat “



Dampak PP 18 Tahun 2016, TPD ASN Humbahas Dibayar 88% Bruto
Humbahas,Mimbar
            Mengenang sebuah lagu kolosal mahakarya putra kebanggaan sekaligus seniman terbaik Indonesia, Iwan Fals berjudul “ Manusia setengah dewa “ . Dimana dalam setiap lirik dan syair lagu tersebut mengandung pesan dan harapan yang sangat mendalam, serta situasi ketidakadilan pada orde lagu itu dirilis oleh sang pencipta.
            Iwan Fals yang nota bene mewakili ratusan juta masyarakat Indonesia melalui lagu ini menyuarakan segala sesuatu yang menjadi keluhan dan keinginan rakyat.Yang mana Presiden diminta menegakan hukum setegak-tegaknya, adil dan tegas tak pandang bulu dan menciptkan peraturan yang sehat. Jika beberapa hal ini dilakukan, maka rakyat Indonesia akan mengangkatnya menjadi “ Manusia setengah dewa “. Sebab penderitaan yang dirasakan rakyat Indonesia pada zaman itu cukup dasyat.
             Seakan tak luntur dimakan usia, terjemahan lagu ini juga mengisyaratkan kondisi objektif real yang barangkali terjadi di era pasca reformasi. Tak jarang ditemui peraturan yang mungkin sengaja atau tidak sengaja ditebitkan tanpa pertimbangan yang matang dan bahkan bernuansa kepentingan yang seakan-akan tidak pro rakyat.
            Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan mengaku bingung, mengapa Tunjangan Produktifitas Daerah (TPD) yang biasa Ia terima 100% bruto tiap bulannya, untuk kali ini tahun 2017 menurun menjadi 88% bruto. “ kami semua PNS ini sekarang lagi bingung. Biasa nya setiap bulan TPD yang kami terima 100% kotor (bruto), namun kali ini pembayaran TPD kami untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2017 dipotong 12%. Jadi yang kami terima 88% kotor ” ujar pria separuh baya itu sambil bersandar di tiang listrik.
            Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Asset Daerah melalui bidang penganggaran, Maradu Napitupulu ketika ditemui awak media diruangannya Rabu,(24/5) pecan lalu mengatakan bahwa pembayaran TPD saat ini didasari oleh Peraturan Bupati No. 13 tahun 2017. Menurutnya hal itu merupahkan turunan ketentuan yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
            “ Semenjak terbitnya PP No.18 tahun 2016 status seluruh ASN di bulan Januari hingga februari 2017 adalah staff dengan nol kinerja. Perhitungan kinerja para ASN dilakukan setelah dilakukan nya mekanisme menyusunan satuan perangkat kerja daerah yang diatur dalam ketentuan dan kemudian dilantik oleh Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian”, katanya.
            Lebih lanjut, Maradu menambahkan bahwa terbentuknya Peraturan Bupati (Perbub) ini atas pengajuan TIM yang dibentuk. Dimana didalamnya terdapat, BKD, Inspektorat dan Bappeda. menurut Dia, Perbub ini merupakan formula untuk memacu kinerja para aparatur sipil negara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Prestasi kerja yang disajikan para ASN menjadi timbangan atas penerimaan reward atau penghargaan dalam bentuk tunjangan produktifitas daerah.
            Salah seorang pengamat kebijakan politik Birokrasi, Maripatua Purba,SH minggu,(28/5) menanggapi bahwa pemotongan 12% tunjangan produktifitas daerah terhadap ASN di Humbahas dimungkinkan terjadi secara nasional. Jika demikian terjadi, maka kebijkan ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan Negara atau APBN. Namun  jika hal itu murni kebijakan sectoral, maka diperkirakan pemerintah sepatutnya dapat memberikan penjalasan yang real atas segala pertimbangan yang diambil.
            “ Menurut hemat saya, jika pemotongan ini berlaku secara Nasional, maka dana pemotongan senilai 12% dari total jumlah keseluruhan ASN seluruh Indonesia  yang mana seharusnya menerima 100% bruto TPD dimamfaatkan untuk menutupi kegiatan yang telah diprogramkan oleh pemerintah. Kebijakan ini diambil dimaksudkan guna meminimalisir “ kecanduan” hutang terhadap luar negeri. Akan tetapi, apabila kebijakan tersebut muncul berdasarkan inisiasi otonom. Maka Pemda setempat menurut hemat saya telah melakukan langkah-langkah kongkret untuk mengambil kebijakan tersebut melalui penerbitan Perbub atas pembayaran TPD.
            Beda lagi dengan penilaian salah seorang aktivis Humbang Hasundutan (Humbahas) Cristopel Simamora,SE . Dirinya menilai bahwa ada banyak peraturan daerah, Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan perundang-undangan lainya yang dianggap layak dievaluasi kembali. Hal tersebut dibuktikan dengan dibatalkan nya 3.143 Perda oleh Kemendagri serta merevisi Undang-undang yang telah ditetapkan, seperti UU pilkada, UU kehutanan dan beberapa ketentuan lainya.
Uniknya lagi, kata Cristopel ” perundang-undangan yang telah disah kan dapat dibatalkan melalui gugatan uji materi ke lembaga mahkamah konstitusi, seperti yang dilakukan Prof.DR. Yusril Ihza Mahendra . Bicara ketentuan atau peraturan, sebagai warga Negara Indonesia yang baik dengan menjunjung azas kebebasan berpendapat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28f UUD 1945 mencoba sedikit berkomentar bahwa tak jarang peraturan yang diterbitkan sifatnya “ karet “, artinya sikap tegas terhadap penerapan peraturan dimaksud dibawah maksimal. Contohnya, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Didalam nya disebutkan bahwa dalam menindak seorang ASN harus melalui prosedur dengan beberapa tahapan, yaitu teguran 1,2 dan 3.
Jika ini dipedomani, lanjut Cristopel “ maka akan memberi ruang bagi ASN untuk mempermainkan aturan itu. Yang lainnya yakni, Inpres No. 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Perintah yang diamanatkan dalam Inpres No. 1 tahun 2016 seolah menjadikan aparat hukum sebagai penonton budiman terhadap terjadinya dugaan pelanggaran hukum dalam teknis pelaksanaan proyek. Sebab dalam titah keenam point 1, Presiden justru menginstruksikan kepada kejaksaan dan polri agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-undang nomor 30 tahun 2014, sebelum melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,”katanya. (Fir)




Komentar