KPUD Tak Mau berikan data Syarat dukungan Paslon Independent, Panwaslih Akan lapor Ke DKPP
Humbahas,Mimbar
Sepertinya penantian pihak Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) atas balasan 2 (dua) buah surat yang dilayangkan kepada pihak Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Humbahas yang meminta berkas syarat dukungan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati periode 2015-2020 untuk pencermatan ulang berujung pada ancaman pelaporan pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) . Pasalnya, kesabaran lembaga pengawasan pemilihan ini kian memudar disebabkan sikap KPUD Humbahas dianggap tidak menghargai tugas pokok dan fungsi Panwas selaku lembaga pelaksana hukum serta memiliki peranan strategis dalam memantau dan mengawasi jalannya pelaksanan Kepala Daerah di Kabupaten Humbahas.
Sebelumnya, Ketua KPUD Humbahas Leonard Pasaribu yang dikonfirmasi Wartawan seputar alas an KPUD belum memberikan data yang diminta Panwas mengatakan “ kami hanya bingung aja dengan permintaan Panwas. Masa mintanya yang aneh-aneh. Selain itu, kenapa baru sekarang itu diminta. Kalau Panwas mau ambil datanya, ya udah di fotocopy aja dari kantor KPU. Jangan dibawa, karena berkas tersebut milik orang lain. Kan kurang etis memberikan data milik orang ke orang lain “ ujarnya sedikit pasrah.
Komisioner Panwaslih Humbahas yang menangani bidang hukum, Marusaha Lumban Toruan kepada wartawan menegaskan bahwa pihak nya akan mendesak KPUD agar memberikan data syarat dukungan independent sebagaimana yang diintruksikan Bawaslu RI. Bahkan Marusaha mengancam, jika KPUD bersikeras tidak memberikan data tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan pihaknya Panwas akan memeperkarakan KPUD ke DKPP.
“ jauh hari sebelumnya kita sudah pertanyakan itu. Jadi mereka jangan dibilang kenapa baru sekarang. Justru KPU yang layak dipertanyakan, ada apa dengan KPU. Mengapa hingga saat ini KPU tidak mau memberikan data sebagaimana yang kita ajukan dalam surat kita. Panwas bukannya tidak mau mengopy berkas tersebut, namun KPU tidak berkenan memberikan data tersebut. Anehnya ,KPU malah meminta Panwas membawa mesin fotocopy ke kantor mereka “ cetusnya.
Namun yang jelas, kami dari Panwas akan mendesak KPU supaya memberikan berkas syarat dukungan Paslon Perseorang untuk pencermatan ulang, sebagaimana yang diperintahkan pimpinan kami Bawaslu RI. Bisa dimungkinkan kami akan menempuh jalur hukum untuk memperkarakan lembaga yang bersangkutan ke DKPP sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPUD Humbahas, Leonard Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan berulang kali melalui telepon selularnya, tidak bersedia menjawab.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian DPD II Partai Golkar, Parulian Simamora kepada Wartawan mengatakan “ demi berjalan nya transparansi dalam pelaksanaan pilkada Humbang, kita dari Partai Politik akan menyurati kedua lembaga tersebut, yakni KPUD dan Panwas. Agar surat edaran Bawaslu RI dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI segera dijalankan. Sebab hal itu dilakukan guna menjaga legalitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Humbahas” ucap Mantan Ketua KNPI itu. (Fir)
Sepertinya penantian pihak Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) atas balasan 2 (dua) buah surat yang dilayangkan kepada pihak Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Humbahas yang meminta berkas syarat dukungan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati periode 2015-2020 untuk pencermatan ulang berujung pada ancaman pelaporan pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) . Pasalnya, kesabaran lembaga pengawasan pemilihan ini kian memudar disebabkan sikap KPUD Humbahas dianggap tidak menghargai tugas pokok dan fungsi Panwas selaku lembaga pelaksana hukum serta memiliki peranan strategis dalam memantau dan mengawasi jalannya pelaksanan Kepala Daerah di Kabupaten Humbahas.
Sebelumnya, Ketua KPUD Humbahas Leonard Pasaribu yang dikonfirmasi Wartawan seputar alas an KPUD belum memberikan data yang diminta Panwas mengatakan “ kami hanya bingung aja dengan permintaan Panwas. Masa mintanya yang aneh-aneh. Selain itu, kenapa baru sekarang itu diminta. Kalau Panwas mau ambil datanya, ya udah di fotocopy aja dari kantor KPU. Jangan dibawa, karena berkas tersebut milik orang lain. Kan kurang etis memberikan data milik orang ke orang lain “ ujarnya sedikit pasrah.
Komisioner Panwaslih Humbahas yang menangani bidang hukum, Marusaha Lumban Toruan kepada wartawan menegaskan bahwa pihak nya akan mendesak KPUD agar memberikan data syarat dukungan independent sebagaimana yang diintruksikan Bawaslu RI. Bahkan Marusaha mengancam, jika KPUD bersikeras tidak memberikan data tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan pihaknya Panwas akan memeperkarakan KPUD ke DKPP.
“ jauh hari sebelumnya kita sudah pertanyakan itu. Jadi mereka jangan dibilang kenapa baru sekarang. Justru KPU yang layak dipertanyakan, ada apa dengan KPU. Mengapa hingga saat ini KPU tidak mau memberikan data sebagaimana yang kita ajukan dalam surat kita. Panwas bukannya tidak mau mengopy berkas tersebut, namun KPU tidak berkenan memberikan data tersebut. Anehnya ,KPU malah meminta Panwas membawa mesin fotocopy ke kantor mereka “ cetusnya.
Namun yang jelas, kami dari Panwas akan mendesak KPU supaya memberikan berkas syarat dukungan Paslon Perseorang untuk pencermatan ulang, sebagaimana yang diperintahkan pimpinan kami Bawaslu RI. Bisa dimungkinkan kami akan menempuh jalur hukum untuk memperkarakan lembaga yang bersangkutan ke DKPP sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPUD Humbahas, Leonard Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan berulang kali melalui telepon selularnya, tidak bersedia menjawab.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian DPD II Partai Golkar, Parulian Simamora kepada Wartawan mengatakan “ demi berjalan nya transparansi dalam pelaksanaan pilkada Humbang, kita dari Partai Politik akan menyurati kedua lembaga tersebut, yakni KPUD dan Panwas. Agar surat edaran Bawaslu RI dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI segera dijalankan. Sebab hal itu dilakukan guna menjaga legalitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Humbahas” ucap Mantan Ketua KNPI itu. (Fir)
kalo ada alasan yg tepat tdk ada masalah tp kl tdk ada jawaban jadi akan timbul pertanyaan.kenapa?ada apa?mengapa?
BalasHapus