Langsung ke konten utama

Kejari Doloksanggul Dituding Terima Stabil


Penyelesaian Kasus Tipikor Pengadaan TIK di Disdik Humbahas Penuh Pertanyaan
Humbahas | Mimbar
    Penyelesaian kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan TIK di Dinas pendidikan kabupaten Humbahas oleh pihak Kejaksaan Negeri Doloksanggul tak kunjung kelar. Persoalan yang menyita waktu hampir 5 tahun itu mengundang pertanyaan besar bagi publik. apa dan bagaimana sebenarnya tata kerja lembaga kejaksaan ini, serta apa yang menjadi kendala terhadap penuntasan perkara dimaksud.
    Pihak Kejaksaan negeri Doloksanggul yang kerap disuguhi pertanyaan seputar perkembangan penanganan kasus tersebut, dari dimulai nya penanganan perkara hingga sekarang selalu memberikan jawaban yang serupa, yakni masih dalam pendalaman. Sepertinya jawaban tersebut merupahkan senjata pamungkas para penegak hukum dalam memberikan jawaban kepada para pemburu berita sebagai tujuan untuk mengkelabui sorotan publik atas kinerja mereka yang cenderung mengedepankan kepentingan pribadi.
    Humas Kejari Doloksanggul melalui Kasi Intel Kejari, Amardi Barus ketika dikonfirmasi Media belum lama ini tentang proyeksi penanganan kasus Tipikor pengadaan TIK Disdik Humbahas APBN  TA- 2011 lalu mengatakan bahwa dirinya belum memperoleh keterangan dari pejabat teknis yang menangani kasus tersebut, dalam hal ini Kasi Pidsus Kejari Doloksanggul Rudi Panjaitan, sebab yang bersanggkutan sedang menjalani pendidikan di jakarta. 
    " sampai saat ini saya belum mendapatkan keterangan tentang perkembangan kasus yang ditangani oleh pak Kasi Pidsus. Karena beliau sedang mengikuti pendidikan di jakarta. Namun hal ini akan tetap kita kordinasikan ke Bidang Pidsus. Sekaligus mengingatkan kepada beliau atas komitment nya pada penyelesaian kasus tersebut di akhir tahun 2015 ini" ujar pria berdarah batak karo itu. 
    menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh pemuda pemerhati Kabupaten Humbahas,  Felix Andi Siregar kepada awak media Selasa,(7/7) mengatakan bahwa timbul kecurigaan yang mendalam pada penuntasan kasus tipikor TIK Disdik Humbahas. sebab nilai rupiah merupakan kendala yang paling utama atas kelancaran penyelesaian sebuah perkara korupsi di Indonesia, termasuk di kabupaten Humbahas. Tidak jarang orang-orang yang tersandung hukum seperti kasus korupsi menggunakan uang untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum, bahkan untuk mencapai suatu tujuan. 
    " saya khawatir, kejaksaan telah mendapat sekantong uang kertas pecahan seratus ribu dari oknum-oknum  yang terlibat. hal dimaksud sebagai bentuk permohonan kepada  pihak kejaksaan agar proses penanganan kasus hukum terhadap oknum-oknum tadi dihentikan atau diperlambat. Sehingga penuntasan kasus TIK ini diperpanjang hingga sekarang alias belum tuntas-tuntas " ujar mantan mahasiswa Fakultas hukum itu. 
    sebaiknya persoalan ini, dibawa ke Jaksa bidang pengawasan di Kejaksaan Tinggi atau Kejagung" tambahnya. 
    Terpisah, seorang praktisi hukum yang juga Adovat Burju Sihombing,SH menilai bahwa tuntasnya sebuah perkara yang ditangani aparat hukum diukur dari seberapa besar keseriusan para penegak hukum ini menangani kasus tersebut" tegasnya. (fir) 

Komentar