Seorang Polisi Gadungan Cabuli Pelajar SMA dan Mahasiswi


Dolok Sanggul,Mimbar
Mengaku sebagai aparat polisi, ANT alias alex (23) warga Desa Bahalbatu Kecamatan Siborongborong-Taput menculik atau membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur, SN (16) warga warga Desa Nagasribu II Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kapolres Humbahas AKBP Rustam Mansur melalui Kasat Reserse AKP Hendro Sutarno didampingi Kasubbag Humas Aiptu Meliala Sembiring kepada Awak media di Dolok Sanggul, Rabu, pecan lalu mengatakan, tersangka Alex yang setiap harinya bekerja sebagai Securiti di PT. Hutahean Siborongborong itu, mengenal korban via telepon.
Untuk melancarkan aksinya, polisi gadungan itu mendatangi korban ke Desa Nagasaribu, selanjutnya mengajak korban jalan ke salahsatu tempat wisata di Balige. Pulang dari Balige tersangka bukannya mengantar korban ke rumanya melainkan menginap di rumah abang tersangka di Desa Bahalbatu Kecamatan Siborongborong. Dirumah tersebut, tersangka berhasil menggagahi korban. Selanjutnya, korban juga digagahi sebanyak dua kali di rumah famili tersangka di Siborongborong.
Lanjut Meliala, tiga hari bersama korban, tersangka mempekerjakan korban salahsatu toko kain di Siborongborong. Alasannya tersangka mendapat tugas Porsea Kabupaten Tobasa. Curiga dengan gelagat tersangka, korbanpun melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya selanjutnya membuat laporan ke Mapolres Hambahas, Senin (16/3) kemarin.
Mendapat pengaduan dari korban, personil Polres Humbahas melalui Reserse menangkap tersangka, di Siborongborong. “Untuk mensiasati penangkapan, petugas coba menghubungi melalui seluler. Saat komunikasi tersebut, tersangka mengaku polisi berpangkat Briptu , saat itu lah petugas melakukan penangkapan,” tambah Hendro.
Hendro menambahkan, penyelidikan sementara, tersangka juga pernah menyetubuhi korban lainnya seorang mahasiswi di AKBID Tarutung.
Atas perbuatan tersangka, polisi gadungan itu dijerat pasal 83 subs pasal 81ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlaiandungan anak. Securiti PT Hutahean itu juga dipersangkakan menculik dan melakukan pencabulan anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Fir)
Foto : Tersangka Alex (baju putih) saat diamankan di Mapolres Humbahas. Mimbar/ Firman

Komentar