Mantan Anggota Panwaslu Nilai Timsel Tidak Patuhi Peraturan
Dolok Sanggul,Mimbar
            Mantan anggota panwaslu  mengritiki tim seleksi Kabupaten Humbang Hasundutan menilai tidak patuhi peraturan pemilu. Bahkan, ketidakpatuhan yang dirasakan mantan anggota panwaslu ini ia menduga timsel berkolaborasi politik untuk calonnya.
Kritikannya itu, atas surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara yang tidak sesuai peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilu, demikian dikatakan Ckristoppel Simamora kepada Wartawan, belum lama ini.
Dikatakannya, bila membandingkan UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta Kota atas persyaratan calon anggota DPR,DPD,DPRD pada pasal 51 huruf G disebutkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih.
            Dalam hal ini, KPU Provinsi sangan konsisten mengimplementasikannya sehingga ada caleg yang gagal. Sebaliknya, ketika dalam rekrutmen KPU salah satu syarat berdasarkan UU no 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 11 huruj J sama serupa isi redaksinya di UU no 8 tahun 2012.
            Justru tim seleksi di Kabupaten Humbang Hasundutan yang diangkat oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, telah melakukan pembiaran atau malah tidak konsisten. Meloloskan tiga oknum KPU yang masih aktif, sementara telah divonis yang sudah dijalani hukumannya dan pasal yang dikenakkan sesuai undang-undang pidana diancam 5 tahun atau lebih.
Itu dikarenakan isi redaksi yang dikeluarkan Pengadilan Tapanuli Utara dalam surat keterangannya kepada seluruh peserta calon penyelenggara pemilu tidak sesuai dengan peraturan KPU tentang calon penyelenggaraan pemilu.” Pantas saja ketiga oknum itu lolos karena isi redaksinya tidak sesuai” , tegasnya.
Sekaitan itu lagi, Ckristoppel dalam hal itu menilai agar perlu dilakukan verifikasi ulang dalam persyaratan adminitrasi. Bahkan, ia juga menilai ke pihak Ombudsman dan bawaslu agar melakukan tanggapan dan memberikan masukkan ke KPU Provinsi untuk mengulang pencalonan penyelenggaraan pemilu di Humbang Hasundutan.
Ia meminta, supaya pemilu tahun depan benar-benar bersih yang sebagai komisioner KPU-nya pun juga orang bersih, pintanya.
                                    Humbahas dan Simalungun
Soal isi redaksi dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan salah satu syarat adminitrasi, di Humbang Hasundutan dan Simalungun berbeda. Di Simalungun pihak pengadilannya mengeluarkan surat keterangan kepada peserta calon penyelenggara pemilu sesuai peraturan KPU tentang pemilu.
Salah seorang peserta yang berhasil dikonfirmasi rekan Media mengakui, surat yang diperolehnya dari pengadilan Simalungun menyebutkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih.
Kemudian, poin kedua katanya , surat keterangan ini diberikan karena mengikuti calon penyelenggara pemilu. (Fir)

Komentar