Mantan
Anggota Panwaslu Nilai Timsel Tidak Patuhi Peraturan
Dolok Sanggul,Mimbar
Mantan anggota panwaslu mengritiki tim seleksi
Kabupaten Humbang Hasundutan menilai tidak patuhi peraturan pemilu. Bahkan,
ketidakpatuhan yang dirasakan mantan anggota panwaslu ini ia menduga timsel
berkolaborasi politik untuk calonnya.
Kritikannya
itu, atas surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tapanuli Utara yang
tidak sesuai peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilu, demikian dikatakan Ckristoppel
Simamora kepada Wartawan, belum lama ini.
Dikatakannya,
bila membandingkan UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan Kabupaten serta Kota atas persyaratan calon anggota DPR,DPD,DPRD pada pasal
51 huruf G disebutkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam 5 tahun atau lebih.
Dalam hal ini, KPU Provinsi sangan konsisten mengimplementasikannya
sehingga ada caleg yang gagal. Sebaliknya, ketika dalam rekrutmen KPU salah
satu syarat berdasarkan UU no 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu pasal
11 huruj J sama serupa isi redaksinya di UU no 8 tahun 2012.
Justru tim seleksi di Kabupaten Humbang Hasundutan yang
diangkat oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, telah melakukan pembiaran atau malah
tidak konsisten. Meloloskan tiga oknum KPU yang masih aktif, sementara telah
divonis yang sudah dijalani hukumannya dan pasal yang dikenakkan sesuai
undang-undang pidana diancam 5 tahun atau lebih.
Itu
dikarenakan isi redaksi yang dikeluarkan Pengadilan Tapanuli Utara dalam surat
keterangannya kepada seluruh peserta calon penyelenggara pemilu tidak sesuai
dengan peraturan KPU tentang calon penyelenggaraan pemilu.” Pantas saja ketiga
oknum itu lolos karena isi redaksinya tidak sesuai” , tegasnya.
Sekaitan
itu lagi, Ckristoppel dalam hal itu menilai agar perlu dilakukan verifikasi
ulang dalam persyaratan adminitrasi. Bahkan, ia juga menilai ke pihak Ombudsman
dan bawaslu agar melakukan tanggapan dan memberikan masukkan ke KPU Provinsi
untuk mengulang pencalonan penyelenggaraan pemilu di Humbang Hasundutan.
Ia
meminta, supaya pemilu tahun depan benar-benar bersih yang sebagai komisioner
KPU-nya pun juga orang bersih, pintanya.
Humbahas dan
Simalungun
Soal
isi redaksi dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan salah satu
syarat adminitrasi, di Humbang Hasundutan dan Simalungun berbeda. Di Simalungun
pihak pengadilannya mengeluarkan surat keterangan kepada peserta calon
penyelenggara pemilu sesuai peraturan KPU tentang pemilu.
Salah
seorang peserta yang berhasil dikonfirmasi rekan Media mengakui,
surat yang diperolehnya dari pengadilan Simalungun menyebutkan tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau
lebih.
Kemudian,
poin kedua katanya , surat keterangan ini diberikan karena mengikuti calon
penyelenggara pemilu. (Fir)
Komentar
Posting Komentar