Honor Guru Di Humbahas Masih Minim, Diminta Aparat Hukum Audit Diknas Humbahas
Dolok Sanggul|Jurnal Asia
            Dunia pendidikan yang disebutkan oleh pemerintah agar diprioritaskan baik itu dalam pembangunan sekolah, buku, sekolah gratis dan penambahaan gaji bagi PNS dan honor bagi tenaga pendidik, ternyata salah satunya yang tertinggalkan tenaga honor.
            Tenaga pendidik yang masih honor ini, belum semaksimal mungkin menikmati hasil jerih payahnya dalam memberikan pelajaran terhadap siswa-siswinya. Selain tidak ada nikmatnya , justru ada juga melakukan diskriminasi untuk membayarkan upah tenaga pendidik ini di setiap sekolah.
            Kejadian ini di Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah dua kali mendapatkan WTP dari BPK Provinsi Sumatera Utara dan mendapatkan 10 besar soal EKPPD.
            Seorang guru yang sudah memiliki akta 4 , tiga tahun mengabdi di tempat dimana ia mengajar mengatakan, ia menerima upah dari hasil pelajaran yang diberikan kepada muridnya mulai dari tahun ke tahun sangat minim. Ia menerima dalam setiap perjam pelajaran hanya Rp 7 ribu di tahun 2013 ini.
            Sementara, di tahun 2012 hingga tahun sebelumnya ia hanya menerima Rp 22 ribu perjam setiap mata pelajaran yang dibawanya. Itu diterimanya dari pihak komite sekolah.
            Namun, melihat situasi seperti itu justru ia tidak putus asa malah tetap bertahan mengajar hingga menunggu nasib menjadi PNS. Biarpun uang yang dikeluarkannya bila berangkat ke sekolah dimana tempat ia mengajar tidak sebanding yang diterimanya.
            Nasib guru ini yang berstatus sudah kawin memiliki dua anak, mengakui lagi dalam menambahi kebutuhan sehari-hari ia juga bekerja sebagai penjual goreng-gorengan dirumahnya sendiri. Agar segala kebutuhan ia dan suaminya dimana suaminya yang sehari-hari pencuci kereta, dapat menutupi kebutuhan kehidupan didalam rumah tangganya.
            Kesedihan itu ternyata juga bukan soal upah, guru ini juga sama sekali tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi guru tenaga honor. Itu dikarenakan, guru ini tidak dapat mengurus pendataannya di dinas pendidikan agar memiliki sertifikasi.
Menurutnya, pihak dinas pendidikan belum dapat melakukan kepengurusan sertifikasi karena pihan kementerian belum membuka secara online kepengurusan sertifikasi yang baru.
Disamping itu lagi, masih tentang nasib guru di Humbanghas ini, hasil dari penelusuran wartawan ternyata masih banyak guru honor di Humbang Hasundutan ini minim sekali upah yang diterima mereka. Namun tenaga guru honor  ini berbeda dengan tenaga honor guru paud, ternyata guru paud tidak menghitung pelajaran yang diajari ke muridnya untuk menerima upah.
Sebaliknya, honor guru paud lebih besar dari pada guru tenaga honor. Selain itu, guru tenaga honor juga ada diperilakukan ibarat anak tiri sebuah perbedaan. Ada yang menerima dalam tiap bulannya nilainya sebesar Rp 500/bulan.
Ketika dikonfirmasi rekan media, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Bona Santo Sitinjka melalui Kepala Bidang Penatausahaan Keuangan Daerah Batara Franz Siregar enggan memberikan penjelasan data-data pencairan upah tenaga honor.
Menurutnya, ia tidak dapt memberikan dikarenakan data itu belum di perdakan bahkan bila diberikannya malah menjadi sebuah konflik kepada pihak yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran.
“ Ini belum diperdakan, lae dan tidak bisa kita berikan. Baiknya lagnsung saja ke pengguna anggarannya (sekolah-red) entar jadi masalah. Ditanya samaku, kok berani-beranian kasih data yang selaku pengguna anggaraannya siapa”, keliknya.(Firman Tobing)
 
 
 

Komentar

  1. Saya sangat setuju bahwa sanya,honor guru pembantu perlu dimaksilkan.paling tidaknya
    mencukupilah.biar sebanding dengan pengorbananya.

    BalasHapus

Posting Komentar