Sejumlah Pengajar Akui Tidak Pernah Terima Bantuan Kesejahteraan Guru (BKG)


Doloksanggul,Mimbar

terkait dugaan raip nya dana insentif dari Gubernur yang disalurkan ke guru-guru yang masuk dalam daftar penerima sepertinya memperlebar kecurigaan publik. pasalnya sejumlah guru yang dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menerima dana yang dimaksud. Salah seorang guru berinisilal M. Lbn Gaol, rabu,(3/12) yang juga bertindak sebagai Wakil Kepala sekolah Bidang kurikulum di salah satu sekolah yang disambangi wartawan mengaku ketidakadaanya penyaluran dana BKG tersebut. " pernah satu kali dana tersebut disalurkan, namun hingga saat ini tidak lagi " tukasnya.
lain dari itu, oknum ibu guru yang belum lama ini ditemui media juga mengakui bahwa sejak peralihan kekuasaan di pemerintahan propinsi dari Mantan Gubernur Provsu, Bapak Samsul Arifin ke Gubernur sekarang bapak Gatot, Bantuan Kesejahteraan Guru ini tidak pernah lagi disalurkan. Ibu guru yang mengajar bidang study matematik ini mengatakan, " dana senilai Rp.60.000,- masuk melalui rekening masing-masing guru. para guru yang berhak menerima ditentukan oleh pihak dinas pendidikan. Bisa jadi, bagi guru yang mendapat tunjangan sertifikasi tidak diperkenankan memperoleh dana tersebut" jelasnya.
sesuai data yang dikelola, terhitung mulai tahun 2009 pemerintah kabupaten Humbahas memperoleh penyaluran dana BKG senilai, Rp. 2.302.800.000.- Untuk tahun 2010 meningkat menjadi Rp. 2.890.800.000,- pada tahun 2011 penerimaan stabil sebesar Rp. 2.890.800.000,-. namun di tahun 2012 penyaluran BKG turun menjadi Rp. 2.525.328.000,- selanjutnya pada tahun 2013 nominal dana BKG ini kembali menurun dengan jumlah Rp. 1.262.664.000,-, ironisnya lagi, penurunan drastis terjadi senilai Rp.600.000.000,- di tahun 2014.
Pihak Disdik Humbahas melalui Kasubbag tata usaha T. Sihombing belum lama ini membenarkan keberadaan dana tersebut. T. Sihombing menjelaskan bahwa tercatat kurang lebih 1400 guru yang terdaftar sebagai penerima dana BKG dimaksud. Guru yang layak menerima memiliki ketentuan yaitu, Non Sertifikasi, memiliki NUPTK dan jam kerja maksimal. lebih lanjut, ketika wartawan menanyakan alasan belum terealisasinya dana tersebut, T. Sihombing berdalih dengan mengatakan keterlambatan kepengurusan administrasi pencairan. (Fir)
  

Komentar